Informasi
Layanan Kami
Rab, 10/20/2010 - 20:59 — superadmin
1. Pendirian KoperasiTahapan Pendirian Koperasi :1. Penyuluhan perkoperasian, memberikan pengertian tentang :a. Perkoperasian, prinsip-prinsip nilai-nilai koperasi, manfaat dan usaha koperasi.b. Hak dan kewajiban pengurus, pengawas dan anggota koperasi.c. Tugas dan kewajiban pendiri,anggota dan pengurus sebelum dan sesudah koperasi berbadan hukum.d. Tata Cara persiapan rapat pembentukan koperasie. Inventarisasi calon anggota koperasi yang memiliki tujuan dan kepentingan ekonomi yang sama.2. Rapat pembentukan koperasi:1. Rapat pembentukan dihadiri sekurang-kurangnya 20 orang sebagai pendiri atau pemrakarsa pendirian koperasi untuk koperasi Primer. Sedangkan untuk pedirian koperasi Sekunder sekurang-kurangnya 3( tiga ) Koperasi yang berbadan Hukum.2. Rapat pembentukan dipimpin oleh seorang atau beberapa orang dari pendiri atau kuasa pendiri dan dihadiri oleh pejabat yang membidangi koperasi dengan ketentuan:- Koperasi sekunder dan primer tingkat Nasional dihadiri oleh Pejabat kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah RI.- Koperasi sekunder dan primer tingkat Provinsi dihadirioleh Pejabat dari Dinas/Intansi yang membidangi Koperasi tingkat Provinsi- Koperasi sekunder dan primer tingkat Kabupaten/Kota dihadiri oleh pejabat dari Dinas/Instansi yang membidangi Koperasi tingkat Kabupaten/KotaDalam rapat pembentukan dibahas antara lain :- Pokok –pokok materi muatan anggaran dasar koperasi dan susunan pengurus dan pengawas yang pertama.- Anggaran Dasar memuat sekurang- kurangnya daftar mana pendiri, nama dan tempat kedudukan,jenis koperasi, maksud dan tujuan ,jenis koperasi ,bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan ,rapat anggota,pengurus,pengawas, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.- Pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi wajib dituangkan dalam berita acara rapat pembentukan koperasi.3. Pengajuan Permohonan Badan Hukum KoperasiPara pendiri atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan Badan Hukum koperasi dengan melampirkan :a. Salinan Akta Pendirian Koperasi dan Anggaran Dasar Koperasi yang sudah disahkan oleh Notaris rangkap 2 (dua) satu diantaranya bermaterai cukup (Rp.6000)b. Berita Acara Rapat Pembentukanc. Daftar Hadir rapat Pembentukand. Notulen Rapat Pembentukan Koperasie. Surat Bukti tersediannya Modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri dengan ketentuan :- Untuk USP Koperasi Primer minimal sebesar Rp. 15.000.000,-- untuk KSP Primer minimal sebesar sebesar Rp. 15.000.000,-- Untuk USP Koperasi Sekunder minimal sebesar Rp. 50.000.000,-- Untuk KSP Sekender minimal sebesar Rp . 50.000.000,-f. Rencana usaha koperasi minimal 3 tahun ke depan dan rencana anggaran belanja dan pendapatan koperasig. Data Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditanda tangani oleh Notaris.h. Susunan pengurus dan pengawasi. Surat kuasa mengurus proses permohonan Badan Hukum Koperasij. Daftar Nama-nama Pendiri Koperasik. Foto copy, KTP dari para pendiriBagi Koperasi yang anggotanya/berdomisili dalam satu kabupaten/kota, maka pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Badan Hukum Koperasi di tujukan kepada Dinas/ Kantor yang membidangi Koperasi Kabupaten/Kota setempat.Bagi Koperasi yang anggotanya/berdomisili lebih dari satu kabupaten/kota atau lintas Kabupaten/kota, (minimal 3 Kab/Kota) maka pengajuan pengesahan Akta pendirian/Badan Hukum Koperasi di tujukan kepada Dinas Koperasi Provinsi setempat.Bagi Koperasi yang beranggotakan/ Berdomisili lebih dari satu Provinsi/ Lintas Provinsi, ( minimal 3 Provinsi ) maka pengajuan pengesahan Akta pendirian /Badan Hukum Koperasi ditujukan kepada Deputi Kelembagaan Koperasi dan UKM Kantor Kementerian Koperasi dan UKM RI di Jakarta.1. Tanda terima permohonan Badan Hukum :Setelah menerima kelengkapan persyaratan administrasi yang ditetapkan, pejabat dinas yang membidangi koperasi memberikan tanda terima berkas permohonan kepada koperasi yang bersangkutan.2. Peninjauan /penilaianPejabat dari Dinas yang membidangi Koperasi mengadakan peninjauan ke lokasi dimana tempat koperasi berada untuk mengecek domisili /alamat koperasi yang akan didirikan, kepengurusan, kelayakan usaha koperasi, kelengkapan administrasi keuangan dan permodalan, potensi pengembangan usaha koperasi.3. Pengesahan Aka Pendirian/Badan hukumKoperasiDalam hal hasil penelitian dan pengecekan dari pejabat Dinas yang membidangi Koperasi, menilai koperasi tersebut layak untuk di sahkan maka pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian koperasi tersebut untuk tingkat Provinsi oleh Gubernur atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM RI untuk Kab/Kota oleh Bupati/Walikota Atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM RI. Untuk Tingkat Nasional oleh Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM RI paling lambat 3 ( Tiga ) bulan terhitung sejak diterima perhohonan secara lengkap pengesahan akta pendirian /Badan hukum Koperasi dilaksanakan.2. Kredit Tanpa Agunan (KTA)Adapun persyaratan permohonan kredit penguatan modal tanpa agunan sebagai berikut :1. Pemohon mengajukan kredit kepada Bank BPD Bali Cabang Kabupaten / Kota setempat dengan mengisi formulir yang disediakan Bank dengan melampirkan persyaratan antara lain:1. Bagi UMKM- Foto copy KTP calon debitur yang masih berlaku.- Foto copy Rekening Tabungan pada PT. BPD Bali.- Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa / Lurah.- Rencana penggunaan dana / kelayakan usaha sederhana.- Surat pengantar dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten / Kota setempat.2. Bagi Koperasi- Foto copy akte pendirian dan badan hukum Koperasi.- Foto copy KTP pengurus yang masih berlaku.- Foto copy rekening Tabungan pada PT. BPD Bali.- Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir.- Koperasi dengan penilaian predikat sehat.- Hasil Rapat Anggota Tahunan (tahun terakhir).3. Bagi Lembaga Perkreditan Desa (LPD)- LPD dengan predikat sehat.- Surat Pengangkatan Pengurus.- Persetujuan Bendesa Adat.- Surat pengantar dari Bagian Perekonomian Kabupaten / Kota setempat.4. Bagi Kelompok Ekonomi Produktif (Kelompok Ternak dan Perikanan)- Surat kuasa pengurus lengkap kepada pengurus yang menandatangani pengurusan kredit.- Rencana kebutuhan kredit yang ditandatangani pengurus kelompok.- Kelompok telah berdiri minimal 1 tahun terakhir.- Surat pengantar dari Dinas Peternakan atau Perikanan dan Kelautan Kabupaten / Kota setempat.2. Tahap berikutnya pihak PT. Bank BPD akan melaksanakan pengecekan dan menganalisa kelayakan usaha terhadap permohonan yang telah diterima oleh PT. BPD cabang Kabupaten / Kota setempat.3. Terhadap UMKM, Koperasi, LPD dan Kelompok Ekonomi Produktif yang dinilai layak dan telah memenuhi persyaratan teknis, oleh BPD dimintakan rekomendasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali bagi Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pertenakan bagi Kelompok Ternak, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan bagi kelompok Perikanan, Kepala Biro Ekonomi dan pembangunan bagi LPD. Rekomendasi dimaksud dikirim langsung ke BPD Bali cabang Kabupaten / Kota setempat.4. Persyaratan tersebut diatas diperlukan sesuai administrasi perbankan, disamping untuk membiasakan calon debitur mengakses kredit sesuai aturan perbankan yang berlaku.



