Informasi
Tugas Pokok dan Fungsi
Rab, 10/20/2010 - 20:57 — superadmin
A. KEPALA DINAS
Kepala Dinas mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Dinas;
b. Mengkoordinasikan penyusunan rencana dan program kerja Dinas;
c. Merumuskan kebijakan umum Dinas serta menyelenggarakan administrasi berdasarkan kewenangan;
d. Mendistribusikan tugas kepada bawahan;
e. Menilai prestasi kerja bawahan;
f. Menyediakan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota;
g. Melakukan pengendalian terhadap pelayanan umum;
h. Membina bawahan dalam pencapaian Program Dinas;
i. Melaksanakan pembinaan umum dan pembinaan teknis;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
B. SEKRETARIAT
Sekretaris mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja kesekretariatan;
b. Mengkoordinasikan program kerja masing-masing sub bagian;
c. Mengkoordinasikan para Kepala Sub Bagian;
d. Menilai prestasi kerja bawahan;
e. Membimbing dan memeberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan bawahan;
f. Melakukan koordinasi dengan para Kepala Bidang dan Kepala UPT;
g. Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan berdasar rencana kerja yang telah disusun;
h. Melaksanakan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, penyusunan program dan keuangan;
i. Menghimpun dan menyusun rencana kerja dan program embangunan bidang perindustriandan perdagangan;
j. Melaksanakan system pengendalian intern;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
l. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
1) Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Mengelola, memelihara dan mendistribusikan barang bergerak dan atau tidak bergerak serta menyiapkan usulan penghapusannya;
e. Memelihara, menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan kantor serta melaksanakan kegiatan kerumahtanggan Dinas;
f. Mengelola urusan surat menyurat;
g. Melaksanakan urusan kepegawaian;
h. Menyiapkan bahan telaahan kajian dan analisa organisasi dan ketatalaksanaan Dinas;
i. Menyusun dan meneliti bahan penyusunan produk hokum serta menghimpun peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. Melaksanakan tugas-tugas kehumasan dan keprotokolan;
k. Melaksanakan system pengendalian intern;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
m. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
2) Kepala Sub Bagian Penyusunan Program mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Mengkoordinasikan penyiapan bahan dan data rencana kerja dan anggaran Dinas;
e. Mengkoordinasikan penyusunan anggaran/pembiayaan pembangunan;
f. Melakukan monitoring pelaksanaan anggaran;
g. Menghimpun bahan kebijakan sebagai masukan dalam penyusunan Rencana Stratejik (RENSTRA) Dinas;
h. Menghimpun bahan dan penyusunan Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP);
i. Melaksanakan system pengendalian intern;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
3) Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Sub Bagian;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Melaksanakan penatasuhaan keuangan;
e. Melaksanakan pengurusan gaji pegawai dan tunjangan lainnya;
f. Melaksanakan kontrol keuangan;
g. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan;
h. Melaksanakan system pengendalian intern;
i. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
j. Melaporkan hasil pelaksanaaan tugas kepada Sekretaris.
C. BIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN
Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan mempunyai tugas:
a. Menyusun rencana dan program kerja Bidang;
b. Mengkoordinasikan program kerja masing-masing Seksi;
c. Mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
d. Menilai prestasi kerja bawahan;
e. Membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan;
f. Melakukan pengkajian teknis dan menyusun rencana pengembangan bidang;
g. Menghimpun dan mentabulasi data;
h. Menyiapkan bahan-bahan informasi dan pertimbangan teknis bidang;
i. Mengidentifikasi masalah serta merumuskan kebijakan, program dan kegiatan dan dukungan kerjasama antar Kabupaten/Kota;
j. Melaksanakan tugas laporan Kinerja Dinas;
k. Menyusun standar pelayanan minimal;
l. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan dalam rangka pengumpulan, pengolahan dan pengkajian data;
m. Membuat laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang;
n. Melaksanakan system pengendalian intern;
o. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
p. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
1) Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengolahan Data mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Menyusun, mengumpulkan dan mengolah Data;
e. Menyiapkan bahan-bahan dan menyusun buku informasi;
f. Melaksanakan system pengendalian intern;
g. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
2) Kepala Seksi Pengkajian dan Pengembangan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Melakukan pengkajian data;
e. Menyipakan penyusunan standar [elayanan minimal;
f. Menyusun program pengembangan pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
g. Melaksanakan system pengendalian intern;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
i. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
3) Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Mengadakan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh kegiatan Dinas secara periodic;
e. Menghimpun dan mengolah data untuk bahan laporan unit kerja;
f. Membuat laporan hasil kegiatan dinas secara berkala;
g. Menyiapkan penyusunan laporan kinerja Dinas;
h. Membuat tindak lanjut hasil pemeriksaan;
i. Melaksanakan system pengendalian intern;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
D. BIDANG BINA LEMBAGA KOPERASI
Kepala Bidang Bina Lembaga Koperasi mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja Bidang;
b. Mengkoordinasikan program kerja masing-masing seksi;
c. Mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
d. Menilai prestasi kerja bawahan;
e. Membimbing dan member petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan;
f. Menyusun petunjuk operasional pembinaan kelembagaan Koperasi;
g. Melakukan proses pembentukan, perubahan, penggabungan dan pembubaran badan hokum koperasi;
h. Melakukan penilaian bidang kelembagaan koperasi;
i. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap koperasi;
j. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
l. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
1) Kepala Seksi Penyuluhan dan Badan Hukum mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Menyiapkan bahan penyuluhan perkoperasian;
e. Membantu proses pembentukkan, perubahan, penggabungan dan pembubaran badan hokum koperasi;
f. Memberikan fasilitasi konsultasi hukum;
g. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
i. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
2) Kepala Seksi Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tigas :
a. Menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Menyiapkan bahan pembinaan dan petunjuk teknis;
e. Merumuskan pembinaan kerjasama antar koperasi;
f. Melakukan inventarisasi perkembangan koperasi;
g. Melakukan penilaian terhadap koperasi;
h. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
i. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
3) Kepala Seksi Pengawasan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Menyiapkan bahan perumusan kebijaksanaan teknis;
e. Memberikan pembinaan mengenai Sistem Pengendalian Intern (SPI) Koperasi;
f. Melakukan pengawasan terhadap koperasi;
g. Membimbing pengawas koperasi;
h. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
i. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
E. BIDANG BINA USAHA KOPERASI
Kepala Bidang Bina Usaha Koperasi mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja bidang;
b. Mengkoordinasikan program kerja masing-masing seksi;
c. Mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
d. Menilai prestasi kerja bawahan;
e. Membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan;
f. Menyusun petunjuk operasional penilaian kesehatan kopersi simpan pinjam/usaha simpan pinjam koperasi;
g. Menyusun petunjuk operasional permodalan koperasi;
h. Memfasilitasi pembiayan dan penjaminan kredit koperasi;
i. Mengembangkan lembaga keuangan koperasi;
j. Melakukan koordinasi pengembangan jaringan usaha koperasi dan promosi produk unggulan koperasi;
k. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
l. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
m. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
1) Kepala Seksi Aneka Usaha mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Menyiapkan petunjuk teknis;
e. Menyiapkan bahan pengembangan jaringan usaha koperasi dan promosi produk unggulan koperasi;
f. Memfasilitasi kemitraan usaha koperasi;
g. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
h. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
i. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
2) Kepala Seksi Simpan Pinjam mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Menyiapkan bahan perumusan penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam/usaha simpan pinjam koperasi;
e. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
f. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
g. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
3) Kepala Seksi Permodalan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Membantu menyusun petunjuk operasional permodalan koperasi;
e. Memberikan fasilitasi pembiayan dan penjaminan kredit koperasi;
f. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
g. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
h. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
F. BIDANG BINA USAHA KECIL DAN MENENGAH
Kepala Bidang Bina Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja bidang;
b. Mengkoordinasikan program kerja masing-masing seksi;
c. Mengkoordinasikan para Kepala Seksi;
d. Menilai prestasi kerja bawahan;
e. Membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Seksi dan bawahan;
f. Menyusun pedoman penyuluhan;
g. Memberikan fasilitasi konsultasi hukum;
h. Memfasilitasi pengembangan lembaga konsultasi, pemasaran, kemitraan dan jaringan distribusi;
i. Mengembangkan program memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan;
j. Memfasilitasi penyebaran informasi pasar;
k. Mengkoordinasikan penyediaan sarana dan prasarana usaha;
l. Menyusun petunjuk teknis dan memfasilitasi penyediaan pembiayaan usaha;
m. Melakukan koordinasi dengan instansi teknis terkait, dunia usaha dan lembaga masyarakat;
n. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
o. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
p. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
1) Kepala Seksi Kelembagaan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman penyuluhan;
e. Membantu fasilitasi pengembangan lembaga konsultasi, pemasaran, kemitraan dan jaringan distribusi;
f. Menyiapkan, menyusun pedoman dan petunjuk teknis kerjasama usaha;
g. Menyiapkan dan memfasilitasi penyebaran informasi pasar dan teknologi;
h. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
i. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
2) Kepala Seksi Usaha mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Menyiapkan data statistik sebagai bahan informasi;
e. Mengkoordinasikan penyediaan prasarana umum;
f. Menyiapkan bahan dalam rangka pemberian rekomendasi;
g. Membantu menyiapkan bahan perumusah dan penjabaran kebijaksanaan teknis;
h. Pemberian bimbingan kepada usaha kecil dan menengah dibidang usaha;
i. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
3) Kepala Seksi Pembiayaan mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Menghimpun, menganalisa, dan pengolahan data;
e. Menyiapkan bahan bimbingan;
f. Menyebarluaskan informasi terhadap pengusaha kecil dan menengah;
g. Memberikan bimbingan dalam meningkatkan kemampuan pemupukan modal sendiri, menyusun studi kelayakan, manajemen keuangan usaha mikro, kecil dan menengah;
h. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
i. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
j. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
G. UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH
Kepala UPT mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja UPT;
b. Mengkoordinasikan program kerja masing-masing Kepala sub Bagian dan Seksi;
c. Mengkoordinasikan Kepala Sub Bagian dan Seksi;
d. Menilai prestasi kerja bawahan;
e. Membimbing dan memberi petunjuk kepada Kepala Sub Bagian dan Seksi;
f. Melakukan koordinasi dengan Sekretaris dan Para Kepala Bidang;
g. Menyusun usulan program dan kegiatan UPT;
h. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi pengelola koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah;
i. Melakukan kerja sama dengan gerakan koperasi, dunia usaha, lembaga pendidikan dan instansi terkait;
j. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
k. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
l. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sub bagian;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Mengelola urusan surat-menyurat;
e. Membuat, menghimpun dan memelihara administrasi umum dan kepegawaian;
f. Mengelola, memelihara dan mendistribusikan barang;
g. Memelihara gedung, perlengkapan kantor dan sarana prasarana diklat;
h. Mengadakan buku-buku dan bahan bacaan untuk perpustakaan;
i. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
2) Kepala Seksi Penyusunan Program, Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan seksi;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Melaksanakan identifikasi kebutuhan diklat;
e. Menghimpun dan menyusun rencana kerja UPT;
f. Menyusun rencana kegiatan anggaran UPT;
g. Melaksanakan monitoring dan evaluasi;
h. Menyusun laporan kinerja dan kegiatan UPT;
i. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
3) Kepala Seksi Penyelenggaraan Diklat mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana dan program kerja sub bagian;
b. Memberikan petunjuk kepada bawahan;
c. Menilai prestasi kerja bawahan;
d. Menyusun pedoman kerja dan petunjuk teknis;
e. Menyiapkan dan melaksanakan administrasi penyelenggaraan diklat;
f. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan;
g. Menyusun kurikulum dan silabus;
h. Mengkoordinasikan dan menyiapkan instruktur;
i. Melaksanakan sistem pengendalian intern;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang ditugaskan oleh atasan; dan
k. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
H. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional Dinas mempunyai tigas melaksanakan sebagian tugas Dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.


